Postingan

PROSEDUR PENDIRIAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

A.      Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Undang – Undang tentang Hak Cipta di Indonesia dan Hubungan dengan Etika Profesionalisme

Pengertian Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan - pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.

PROFESI DAN PROFESIONALISME

PENGERTIAN PROFESIONALISME Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat‑sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain‑lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

Proposal Penelitian

Gambar
Kata Pengantar Syukur Alhamdulillah saya ucapkan kepada Allah SWT, karena saya dapat menyelesaikan tugas saya ini yaitu membuat proposal penelitian yang berjudul “Solusi  Komunikasi Gratis Berbasis  Teknologi CDMA” dengan tepat waktu. Tugas ini merupakan tugas mata kuliah Bahasa Indonesia 2 . Sebelumnya saya  meminta maaf kepada semua orang yang telah membaca proposal yang saya buat ini, karena mungkin isinya ala kadarnya.Ya… harap dimaklumi lah disini saya masih belum memiliki pengetahuan yang banyak tentang tata cara membuat proposal yang baik. Ini saja pertama kalinya saya membuat proposal. Untuk kesempurnaan proposal ini saran yang membangun selalu saya harapkan.

Pantun Cinta

Untaian kasih kanda berikan sebuah makna kanda ucapkan rindu tak dapat kanda lepaskan hasrat smakin membara kurasakan Tiada kata tiada ucapan tersekat lidah diam sendiri melamun jauh tidak terhentikan yang dilamun mungkin tak mengerti

Pantun Islami IV

Kalau bulan rindukan mentari  Tentu malam akan rindu siang  Kalau hati cinta Ilahi  Tentu dirinya akan merasa tenang   Kera di hutan terlompat-lompat  Si pemburu memasang jerat  Hina sungguh sifat mengumpat  Dilaknat Allah dunia akhirat

Pantun Islami III

Burung pelatuk di atas dahan  Terbang pergi ke lain pohon  Hidup mati ditngan tuhan  Kepada Allah kita bermohon. Sayang sayang buah kepayang Buah kepayang hendak dimakan  Mnusia hanya boleh merancang  Kuasa Allah Menentukan