PROSEDUR PENDIRIAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
A. Lembaga
Sertifikasi Profesi
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan
kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh
BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk
melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional
yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang
berkedudukan di kota lain.
LSP diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu:
1.) LSP pihak ketiga
LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi
profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor
dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
2.) LSP pihak kedua
LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan
utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia
lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan /atau sumber daya
manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
3.) LSP pihak kesatu
industri
LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan
utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia
lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
4.) LSP pihak kesatu
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan
LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan
dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta
pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari
jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
B. Langkah-Langkah
Pembentukan LSP
Berikut adalah langkah-langkah pembentukan LSP mengacu pada
PBNSP 201, 202, 206, 208, 210, dan lainnya:
1. Adanya Dukungan
Kuat dari Stakeholder
Adanya dukungan kuat dari stakeholder ditandai dengan:
- Diperolehnya surat dukungan instansi teknis (regulator)/instansi pembina lapangan usaha terkait (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari instansi yang mendukung tersebut),
- Diperolehnya surat dukungan asosiasi profesi (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari organisasi profesi yang mendukung);
- Diperolehnya surat dukungan industri/satuan kerja (termasuk kesiapan menyuplai peserta sertifikasi dari industri/satuan kerja yang mendukung).
2. Adanya Komitmen
dari Stakeholder
Lakukan apresiasi dan sosialisasi untuk memastikan komitmen
para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk membentuk LSP.
3. Membentuk dan
Menetapkan Panitia Kerja
- Panitia Kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan Asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.
- Panitia Kerja anggotanya terdiri dari unsur asosiasi industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.
- Tugas Panitia Kerja mencakupi:
- Menyiapkan badan hukum,
- Menyusun organisasi dan personil,
- Mendapatkan dukungan dari industri dan instansi terkait.
4. Memastikan
Legalitas Hukum
Pastikan dokumen pembentukan adalah syah:
a.) untuk LSP Pihak 3
disahkan oleh notaris,
b.) sedangkan untuk
LSP pihak 1 dan pihak 2 berupa surat keputusan pimpinan puncak organisasi;
5. Menyusun Dokumen
SMM-LSP (PBNSP 201 & 202)
Dokumen SMM-LSP (PBNSP
201 & 202) mencakup:
a.) Panduan Mutu
b.) SOP (Prosedur +
Instruksi Kerja)
c.) Formulir dan
Dokumen Pendukung
6. Menyiapkan
Sarana dan Perangkat Kerja
a.) LSP harus memiliki
kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memiliki sarana kerja
yang memadai.
b.) LSP harus memiliki
rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan kepada industri dan
sekaligus sebagai penghasilan untuk pendanaan organisasi.
c.) LSP harus memiliki
perangkat kerja yang meliputi:
- Standar Kompetensi Kerja (SKKNI/ SI/ dan SK)
- Skema sertifikasi termasuk Perangkat Asesmen dan materi uji kompetensi (MUK)
- Tempat Uji Kompetensi (TUK)
- Asesor Kompetensi
- Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
7. Kerangka Program
Menyiapkan Lisensi LSP
1.) Memastikan
komitmen manajemen LSP dalam rangka membangun sertifikasi kompetensi profesi
untuk memastikan SDM yang disertifikasi memiliki kualifikasi kompetensi sesuai
dengan standar yang ditetapkan. Untuk melaksanakan langkah ini maka diperlukan
tahap-tahap:
- Lakukan apresiasi/awareness terhadap manajemen (top manajemen hingga unsur pimpinan lainnya).
- Tetapkan komitmen manajemen untuk membangun sertifikasi kompetensi profesi dalam kerangka sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional.
- Susun rencana kerja.
2.) Melakukan gap
assessment terhadap sumber daya LSP dibandingkan dengan persyaratan BNSP dan
tindakan koreksi untuk memenuhi persyaratan hasil gap asesmen.
3.) Membentuk Tim
Manajemen Mutu, untuk mempersiapkan sistem manajmen mutu LSP. Tahap-tahap yang
harus dilakukan mencakupi:
- Lakukan pelatihan kepada tim yang mencakupi: pelatihan pengembangan sistem, penerapan dan dokumentasi sistem manajemen mutu LSP; pelatihan pengembangan skema sertifikasi; dan pelatihan asesor lisensi.
- Lakukan pelatihan asesor kompetensi baik bagi tim manajemen yang sesuai bidang LSP, maupun SDM yang direncanakan untuk menjadi asesor kompetensi LSP.
4.) Mengembangkan
sistem manajemen mutu LSP. Pada langkah ini beberapa tahap yang harus dilakukan
mencakupi:
- Susun dokumen panduan mutu LSP.
- Susun dokumen SOP LSP.
- Susun dokumen Pendukung.
- Susun dokumen formulir LSP.
- Kembangkan perangkat asesmen dan MUK
- Identifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK Tempat Kerja TUK Sewaktu dan TUK Mandiri).
5.) Melakukan
pra-validasi terhadap sistem manajemen mutu. Tahap-tahap yang harus dilakukan
adalah:
- Lakukan audit internal terhadap dokumen sistem manajemen mutu yang telah dibuat, seharusnya yang melakukan audit adalah yang tidak mempersiapkan panduan mutu dan turunannya.
- Lakukan identifikasi alternatif tindakan koreksi.
- Lakukan tindakan koreksi.
6.) Melakukan uji coba
penerapan sistem manajemen mutu LSP, pada tahap ini seharusnya dilakukan
tahap-tahap:
- Pelatihan kepada karyawan LSP sesuai pada bidang pengelolaan LSP dengan SOP yang sesuai.
- Uji coba penerapan manajemen mutu LSP yakni SOPSOP pelaksanaan sertifikasi, dan manajemen pendukungnya.
- Evaluasi dan perbaikan hasil uji coba.
- Lakukan uji coba pelaksanaan kembali untuk dilakukan validasi.
7.) Melakukan validasi
terhadap sistem manajemen mutu LSP .
- Lakukan audit internal terhadap sistem manajemen mutu dan pelaksanaannya dalam uji coba.
- Identifikasi alternatif tindakan koreksi.
- Lakukan tindakan koreksi.
- Lakukan verifikasi kembali.
8.) Mengajukan lisensi
kepada BNSP.
- Lakukan pengisian permohonan lisensi.
- Persiapkan untuk mendapatkan apresiasi dan pemjelasan dari BNSP.
- Persiapkan untuk dilakukan asesmen oleh BNSP.
Sumber :
- https://www.bnsp.go.id/
- Purba, Orinton. 2015. Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha. Jakarta: Raih Asa Sukses.
- Wijayanto, Sanromo. Prosedur Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Mengacu pada PBNSP 201, 202, 206, 208, 210 dll. http://bksp-jateng.org/wp-content/uploads/2014/10/Prosedur-Pembentukan-LSP-Bp-Sanromo.pdf (Diakses tanggal 3 Juni 2017)
Materi selanjutnya dapat dilihat disini